Polling: Centang Biru di IG & FB Bakal Bisa Dibeli Mulai Rp 182 Ribu, Tertarik?.
Tugas & Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN
Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, tercantum bahwa kelurahan merupakan perangkat daerah di wilayah kecamatan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kelurahan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan.
Tugas kelurahan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 Tentang kelurahan, yaitu :
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Add Comment